Setiap Pemrakarsa Wajib Laporkan Dokumen Ijin Lingkungan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2017 mengenai Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan  dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL dan SPPL ) bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan pada hari Senin (12/11).

 

Tujuan digelar acara sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan dampak lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat  dari dampak pencemaran lingkungan.

 

Acara ini dihadiri oleh 100 peserta tamu undangan di antaranya dari OPD di Lingkungan Pemkot Pekalongan, para pengusaha, perwakilan kecamatan dan kelurahan, instansi rumah sakit dan puskesmas di wilayah Kota Pekalongan.

 

Dibuka oleh Walikota Pekalongan, H.M Saelany Machfudz, dalam laporannya menyampaikan bahwa pentingnya dokumen lingkungan bagi kegiatan/usaha sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dengan jalan mencarikan teknik penyelesaian dampak tersebut.

 

"Dokumen itu sangat penting karena begitu terjadi dampak akan menimbulkan banyak tuntutan masyarakat contohnya saja kasus pencemaran sungai. IPAL yang dibangun oleh Pemkot Pekalongan baru 50% digunakan yang mana kapasitasnya 4000, namun hanya 2000 yang baru digunakan. Artinya masih banyak limbah yang dibuang di sungai yang mengakibatkan pencemaran lingkungan", kata Walikota.

 

Menurut Saelany, hal serupa juga terjadi pada dampak lingkungan penurunan permukaan tanah sekitar 30 cm akibat pemanfaatan sungai bawah tanah (artesis) di lingkungan usaha hotel-hotel yang berdampak pada bencana rob yang berkepanjangan. Oleh karena itu, dokumen ini harus dibarengi dengan perencanaan yang matang sehingga dapat terintegrasi dengan baik.

 

"Tujuan diterbitkannya izin lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelengaraan perizinan untuk usaha atau kegiatan, serta memberikan kepastian hukum dalam usaha atau kegiatan", tambahnya.

 

Pemkot Pekalongan berharap pembangunan di Kota Pekalongan dapat lebih  terkendali dan bisa mencegah dampak dampak yg dapat membahayakan lingkungan sekitar sehingga perlu adanya upaya hukum yang mengaturnya.

 

Turut hadir dan memberi sambutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Purwanti menuturkan bahwa usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi dalam tiga tingkatan : Usaha wajib AMDAL (tinggi), usaha wajib UKL-UPL (menengah) dan SPPL (ringan) berdasarkan seberapa potensi dampak yang ditimbulkan.

 

"Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sejauh ini berdasarkan hasil pemantauan kami sebagian besar pemrakarsa dalam hal ini para pengusaha di wilayah Kota Pekalongan sudah melaporkan dokumen UKL-UPL serta SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup namun masih ada sebagian yang belum", ujar Purwanti.

 

Menurutnya,melalui sosialisasi ini diharapkan  mereka paham betul bagaimana cara mengajukan dokumen tersebut, berapa biayanya, pentingnya UKL-UPL serta SPPL ini.

 

Semua dokumen lingkungan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian pemeriksaan UKL-UPL serta SPPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

 

"Penerbitan dokumen ijin lingkungan ini bisa dikatakan untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak yang ditimbulkan dari usaha atau kegiatan sehingga dapat dengan mudah terindentifikasi bagaimana pengelolaan,pemantauan, dan potensi dampaknya", tegas Purwanti.

 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)