Sah, Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah Warga Sudah Clear

Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Soko Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin didampingi Pj Sekda, Anita Heru Kusumorini, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset (BPKAD), R Doyo Wibowo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, Inspektur Kota Pekalongan, Priyantomo, Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Usai menyerahkan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin mengungkapkan bahwa, setelah melalui proses yang panjang akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.

" Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan. Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai di masa kepemimpinan Saya bersama Pak Walikota Aaf," tegasnya.

Salahudin berharap, untuk periode selanjutnya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh Pemerintah. 

" Tadi juga sudah disampaikan pak Walikota Aaf bahwa, kalau ada tanah pemerintah (bengkok) untuk kepentingan masyarakat, seperti masjid, mushola atau sekolah, TPQ maupun fasilitas umum lainnya ya silahkan ajukan agar bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundangan supaya aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak, sehingga dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan bahwa, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991. Diceritakan Doyo, pada waktu itu, di wilayah tersebut masih berbentuk desa yang berada di wilayah Batang karena ada perluasan wilayah akhirnya diteruskan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

"Tadinya Pemkot memiliki tanah untuk lapangan tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya. Kemudian, di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dengan warga setempat bahwa, warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan," tuturnya.

Lanjut Doyo, setelah bergabung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, maka Pemkot berkewajiban untuk mengganti. Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot bersedia melakukan proses tukar menukar.

"Dibawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, Alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai. Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah. Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," ujarnya.

Mustofa, salah satu ahli waris tanah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah.

 " Dari kami selaku warga sangat gembira karena prosesnya dari Tahun 1991 sampai sekarang. Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal," katanya.

Mustofa menyebutkan, luas tanah yang di tukar tersebut, untuk tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari Alm. Pak Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris Alm. Ahmad Dai) seluas 999 meter persegi. 

" Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan  dan prosesnya ditanggung oleh Pemerintah, pungkasnya.