HUT RI, Walikota Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 309 WBP Pekalongan

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 Tahun, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyerahkan secara simbolis SK Remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 309 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kota Pekalongan baik di Rumah Tahanan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekalongan. Penyerahan remisi tersebut dirangkai dalam Upacara Bendera dan Pemberian Remisi Umum yang berlangsung di Halaman Lapas setempat, Sabtu (17/8/2019).

 

Dalam upacara tersebut, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Hamonangan Laoly, yang menyebutkan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

 

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia, kata Saelany.

 

Usai menyerahkan remisi, Saelany menuturkan, adanya remisi HUT RI ini menjadi moment yang sangat penting untuk memberikan keringanan bagi WBP di seluruh Indonesia yang besarannya bervariasi.

 

“Pagi ini sebelum kita melaksanakan Upacara Detik-Detik Proklamasi. Di lapas ini sekaligus melaksanakan upacara dan pemberian remisi bagi warga binaan, ada yang 3 bulan, 6 bulan dan 1 bulan sesuai dengan SK Kemenkuham. Paling tidak pemberian remisi ini dipandang untuk membangun kedekatan mereka saat kembali ke masyarakat, bagi yang belum mendapatkan tentu akan melakukan perbaikan-perbaikan pembinaan untuk berperilaku yang baik dan memberi contoh yang baik bagi warga binaan lain,” ungkap Walikota.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Agus Heryanto menerangkan dari total penghuni WBP Lapas sebanyak 200 orang, 123 WBP memperoleh remisi dengan rincian 115 orang mendapat Remisi Umum (RU) I sedangkan 8 orang diantaranya mendapat RU II atau yang bersangkutan dinyatakan bebas

 

“Yang memperoleh RU II 8 orang bebas, namun 3 diantaranya menjalani subsider yang masih melanjutkan masa hukumannya, 5 orang langsung bebas. Total WBP Lapas yang mendapat remisi HUT RI hari ini sebanyak 123 orang, yang diusulkan kemarin sekitar 131 orang. Bagi narapidana yang melanggar tata tertib, memiliki register F tidak dapat diusulkan remisi dan juga bagi narapidana yang masa pidananya masih menjalani 1/3 masa pidananya itu pun belum bisa dipenuhi remisinya,” ujar Agus.

 

Menurut Agus, momentum Kemerdekaan RI ini diakuinya sebagai wujud pembinaan kemandirian bagi WBP dalam menumbuhkembangkan semangat nasionalisme baik untuk petugas dan narapidana khususnya. Dari segi kebersamaan, kemanusiaan, sifat dan rasa nasionalisme harus ditingkatkan agar satu jiwa dan tidak ada ras yang membedakan, semua jadi satu,” kata Agus.

 

Kepala Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, menjelaskan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, sebanyak 186 WBP Rutan mendapatkan remisi dimana 4 diantaranya mendapatkan RU II atau yang bersangkutan akan menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi bebas.

 

“Untuk Remisi HUT RI, ada 186 WBP rutan yang memperoleh remisi, langsung bebas 4 orang. Karena mereka semua sudah memenuhi persyaratan baik syarat administratif maupun substantif dan sebagainya, namun untuk perwakilan penyerahan simbolis remisi di Lapas pagi ini, kami wakilkan 1 orang. Harapan kami, remisi ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” papar Anggit.