Dinperpa Imbau Petani dan Peternak Manfaatkan Asuransi Pertanian

Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mengimbau para petani untuk tidak cemas menghadapi kerugian akibat gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam seperti hujan berintensitas tinggi, kekeringan dan hama tanaman. Para petani dapat memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meskipun bernama Asuransi Pertanian, namun tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, namun juga berlaku bagi peternak.

Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinperpa Kota Pekalongan, Ir. Darsari Resti Artanti, mengungkapkan untuk membantu melindungi petani dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam, pemerintah menganjurkan petani ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Disampaikan Tanti, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani. Apalagi, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

“Para petani yang gagal panen bisa memulai usahanya kembali dari pembayaran klaim karena mereka akan mendapat ganti sebesar Rp 6 juta per hektar lahan. Bahkan untuk mendorong petani mengikuti AUTP, pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu/ha. Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti). Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha,” terang Tanti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

Dituturkan Tanti, pada tahun 2017 hingga tahun 2018 ada peningkatan jumlah peserta AUTP yang cukup signifikan dimana pada Tahun 2017 awal program ini disosialisasi kepada para petani terdapat 5 kelompok petani (poktan) dengan jumlah luasan yang didaftarkan 35,93 ha dengan 1 klaim 1 hektar di 1 poktan.

“Kemudian di tahun 2018 cukup meningkat ada 17 poktan mendaftar dengan 88,93 ha luasan klaimnya tidak terlalu banyak sekitar 7,65 ha, sementara di tahun 2019 ada 7 poktan yang mendaftar dengan  luasan 43,74 ha klaimnya seperti di 3 kelurahan ada 13,7 klaim terutama untuk yang diakibatkan kekeringan karena musim kemarau. Sedangkan, tahun 2020 ini baru ada 2 poktan sekitar 6 ha. Kami terus sosialisasikan program ini kepada 28 kelompok-kelompok petani di Kota Pekalongan yang tersebar di 13 kelurahan yang masih terdapat banyak sawah seperti di Kelurahan Pringrejo, Tirto, Krapyak, Degayu dan paling banyak ada di Kecamatan Timur dan Selatan melalui pertemuan-pertemuan. Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik,” tandas Tanti.

(Tim Komunikasi Publik DInkominfo Kota Pekalongan)