Bawaslu, Satpol PP, Polres dan Dishub Tertibkan Pemasangan APK di Angkutan Umum

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan telah mengimbau calon legislatif (caleg) agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum yang bukan bagian dari APK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan di Kota Pekalongan.

Pada masa kampanye ini Bawaslu banyak menemukan gambar caleg di angkot, menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, dan jajaran Polres Pekalongan Kota melakukan penertiban APK di Terminal Kota Pekalongan, Jalan Kurinci, dan Jalan Progo, Rabu (9/1/2019).

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menegaskan bahwa APK ini tidak boleh dipasang di angkutan umum, jika di mobil milik pribadi diizinkan ketika masa kampanye. Tentu inipun harus dilepas ketika masa tenang. “Pemasangan APK di angkutan ini sudah melanggar tentu sanksinya kami turunkan,” terang Sugiharto.

Salah seorang sopir angkutan, Wahudin mengaku menerima uang Rp200.000 untuk pemasangan foto caleg di kaca belakang angkutan, ini sampai serampungnya kampanye. “Saya tidak tahu kalau ini sebetulnya melanggar, tidak boleh memasang foto caleg di kaca angkutan,” tutur Wahudin.