ASN Pemkot Pekalongan Diajak Berpola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial

Maraknya isu yang beredar pada akhir-akhir ini terkait sejumlah pejabat ASN pamer kekayaan lewat media sosial, sesuai dengan SE Mendagri No. 800/1916/SJ Tahun 2023, Pemerintah Kota Pekalongan menindaklanjuti hal tersebut pada 12 April 2023 melalui SE Nomor 800.1.6.1/1441 tahun 2023 tentang menerapkan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil di lingkungan Pemkot. 

Pernyataan ini disampaikan oleh kepala BKPSDM setempat, Anita Heru Kusumorini melalui sekretaris, Miji Rustiyanti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2023), "Kita sudah mengedarkan surat ke OPD, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD untuk melakukan langkah-langkah memberikan contoh sikap yang baik tidak Jemowo atau tidak sombong, memamerkan kekayaan dan hedonis," tuturnya. 

Dalam SE tersebut, disampaikan agar ASN lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial untuk kepentingan sosial mensejahterakan masyarakat. Ia menambahkan bahwa ASN bukan pekerjaan untuk menjadi orang kaya melainkan pengabdian kepada bangsa dan negara dan memastikan layanan masyarakat lebih optimal. 

Dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat, ASN dan keluarga diminta menerapkan pola hidup sederhana dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan, "Apabila mereka ada yang melanggar, bisa dikenai hukuman terkait kode etik PNS, sesuai dengan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai sipil," pungkasnya.